 
						 
						 
						 
						 
					Siapa Kita?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSPAL dr Ramelan merupakan ujung tombak pelayanan informasi di RSPAL dr Ramelan.
Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat. PPID RSPAL dr Ramelan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ka. RSPAL dr Ramelan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan RSPAL dr Ramelan
 
													 
													 
													“Dengan ini, kami segenap civitas hospitalia RSPAL dr. Ramelan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, akan melakukan perbaikan secara terus-menerus dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Laksamana Pertama TNI dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M
Kepala RSPAL dr Ramelan
